Kamis, 03 Oktober 2013

#PTI Syarat dan Etika dalam Publikasi Online

Publikasi merupakan sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak cipta. Seorang penulis umumnya adalah pemilik awal dari suatu hak cipta bagi pekerjaannya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, dimana hal itu merupakan hak ekslusif yang diberikan untuk mempublikasikan hasil karyanya. Mempublikasikan adalah membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum.Sementara penggunaan yang lebih spesifik dapat bervariasi dimasing-masing negara, biasanya diterapkan untuk teks, gambar atau konten audio visual lainnya di media apapun, termasuk kertas (seperti surat kabar, majalah, katalog, dll) atau bentuk penerbitan elektronik seperti situs, buku elektronik, CD, dan MP3. Kata publikasi berarti tindakan penerbitan, dan juga mengacu pada setiap salinan.
Publikasi online memiliki arti; memperuntukkan bagi umum berupa karya yang dilabeli hak cipta milik seseorang atau pun suatu kelompok melalui  media elektronik yang paling banyak beroperasi masa kini, internet.
Banyak kemudahan dan kesempatan bagi siapa saja untuk mempublikasikan karyanya melalui media internet. Karena terbukanya informasi di dunia maya yang bisa dikatakan tanpa batas, jangan sampai membuat orang keblablasan dalam menyebarkan dan menerima informasi. Maka, perlu kita tahu ketahui bahwa ada syarat dan etika dalam publikasi online, antara lain sebagai berikut:
  • Tidak menggunakan huruf kapital dalam seluruh kalimat, itu sama artinya dengan berteriak, dan orang lain bisa tersinggung. Menghindari penggunaan font warna merah yang menggambarkan amarah.Tidak mem-forward konten atau foto yang berbau pornografi
  • Pengaturan Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik Beberapa materi yang diatur, antara lain: Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  • Pengaturan Mengenai Perbuatan Yang Dilarang Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:  Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)2. Akses ilegal (Pasal 30)
  • Dan menghindari taktik plagiarisme (yang selanjutkan akan dijelaskan berikut ini)

Apa itu plagiarisme?

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
plagiarisme biasanya dibuat oleh orang yang ingin mendapat nilai atau pandangan yang bagus dari orang lain namun tidak memiliki kreativitas yang ada sehingga ia melakukan plagiarisme atau bisa dibilang mencuri karya milik orang lain. lebih dari itu bahkan orang-orang melakukan plagiarisme untuk membuat suatu hal besar seperti membuat thesis, buku, film, musik dan lain sebagainya. Karya mereka yang mereka anggap asli buatan mereka, dan dicap bagus oleh masyarakat lalu bahkan terkenal, sayang sekali kalau ternyata hasil dari mencuri ide milik orang lain.
Jurnal-jurnal ilmiah juga mempersyaratkan setiap karya tulis yang akan dipublikasikan harus asli dan tidak pernah dipublikasikan sebelumnya. Persyaratan tentang hal ini biasanya diberikan pada halaman “instruksi untuk penulis” (Instructions to Authors) dari jurnal tersebut. Untuk memperkecil kemungkinan (jadi tidak menghilangkan samasekali kemunginan) terjadinya praktek plagiat dalam karya tulis ilmiah, selain melalui penyunting, naskah yang akan dipublikasikan masih perlu melalui penyaringan para penilai. Apabila karya plagiat masih lolos melalui saringan ini, masih ada saringan terakhir, yaitu para pembaca dari karya tulis itu sendiri, walaupun hal itu terjadi setelah publikasi dari karya tulis tersebut.

Bagaimana cara menghindarinya?
  • Buat karya atau kreativitas murni dari hasil ide anda sendiri
  • Karena khawatir tindakan copas(copy paste) dinilai melakukan plagiarisme, tulis sumber diakhir tulisan anda.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi
http://www.slideshare.net/Excel007/etika-berinternet-dan-social-network
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
http://niasonline.net/2008/07/15/plagiarisme/
http://gakpunyablog.wordpress.com/2011/06/02/pengertian-plagiat/#more-112