Sabtu, 18 Mei 2013

Himpunan, Relasi, Fungsi, Proposisi

Apa yang dimaksud dengan himpunan?
Himpunan diartikan sebagai segala koleksi benda-benda tertentu yang dianggap sebagai satu kesatuan. Walaupun hal ini merupakan ide yang sederhana, tidak salah jika himpunan merupakan salah satu konsep penting dan mendasar dalam matematika modern, dan karenanya, studi mengenai struktur kemungkinan himpunan dan teori himpunan, sangatlah berguna.

Apa yang dimaksud dengan relasi?
Relasi, dalam matematika, adalah hubungan antara dua elemen himpunan. Hubungan ini bersifat abstrak, dan tidak perlu memiliki arti apapun baik secara konkrit maupun secara matematis.

Apa yang dimaksud dengan fungsi?
Fungsi, dalam istilah matematika adalah pemetaan setiap anggota sebuah himpunan (dinamakan sebagai domain) kepada anggota himpunan yang lain (dinamakan sebagai kodomain).

 Apa yang dimaksud dengan proposisi?
Proposisi adalah pernyataan  deklaratif  yang memiliki hanya SATU nilai kebenaran BENAR atau SALAH, akan tetapi tidak keduanya (benar sekaligus salah). Preposisi juga merupakan kalimat berita yang bisa ditentukan kebenarannya. Proposisi berupa: negasi, konjungsi, disjungsi, implikasi, dan biimplikasi

Energi Alternatif

Pertamina Investasi Miliaran Dolar Kembangkan Energi Alternatif

PT Pertamina menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) minyak dan gas nonkonvensional (MNK) Sumbagut hari ini, Rabu 15 Mei 2013. Pertamina menginvestasikan miliaran dolar untuk kontrak tersebut.

Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam acara "IPA Convention and Exhibition ke-37" di Jakarta, berharap, momentum itu menjadi kesempatan terbaik untuk pengembangan energi alternatif.

"Kami berharap penandatanganan PSC MNK ini menjadi momentum baik untuk masa depan pengembangan energi alternatif, terutama shale gas (gas alam nonkonvensional) di Indonesia yang memiliki sumber daya yang besar," kata dia. 

Sumbagut adalah sebutan pemerintah untuk wilayah eksplorasi migas di Pulau Andalas bagian utara, yaitu di Sumatera Utara dan Aceh.

Karen juga berharap shale gas ini bisa mendukung pemerintah untuk melakukan diversifikasi energi di Indonesia agar ketergantungan terhadap minyak bisa dikurangi.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses pengusulan MNK Sumbagut dimulai sejak 2011, yang diawali dengan studi bersama tim pemerintah. Dalam operasionalnya, wilayah kerja sama ini akan dioperasikan oleh anak usaha PT Pertamina, yakni PT Pertamina Hulu Energi MNK Sumbagut.

Wilayah MNK Sumbagut diperkirakan mengandung potensi shale gas sebesar 18,58 triliun kaki kubik. Pertamina menargetkan produksi perdana dapat diperoleh pada tahun ketujuh, setelah enam tahun eksplorasi perdana dengan tingkat produksi sebesar 40-100 mmscfd.

"Pemerintah berkomitmen untuk investasi sebesar US$7,8 miliar selama masa kontrak dengan MNK Sumbagut berlangsung," kata Karen.

Pertamina melakukan kontrak ini, karena besarnya kebutuhan gas dalam negeri dan menipisnya potensi gas Indonesia. Pemerintah juga sudah melakukan berbagai studi untuk mengetahui potensi migas nonkonvensional yang ada di Indonesia untuk menambah suplai gas dalam negeri.

Sementara itu, saat ini, Indonesia diketahui memiliki potensi shale gas sebesar 574 TCF dan potensi CBM sebesar 453 TCF.

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/413044-pertamina-investasi-miliaran-dolar-kembangkan-energi-alternatif
 
Dampak positif dan negatif energi alternatif dilihat dari beberapa aspek:
 
Dilihat dari aspek sosial, energi alternatif dapat membantu banyak masyarakat dan memanfaatkan sumber yang lebih bersahabat. Namun di satu sisi ada masyarakat yang merasa kebijakan pemerintah tersebut akan kurang sesuai dengan masyarakat.
 
Dilihat dari aspek ekonomi, energi alternatif dapat menolong perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Namun biaya yang dikeluarkan pemerintah untruk instalasi awal tidak sedikit sehingga kemungkinan dapat "melemparkan biaya" kepada masyarakat menengah ke atas.

Dilihat dari aspek budaya, energi alternatif tersebut dapat merubah gaya hidup masyarakat. Energi alternatif diharapkan ramah lingkungan bagi kehidupan masyarakat.
 

Penggunaan Senjata Kimia dalam Perang

Penggunaan senjata kimia bukan sesuatu yang baru. Di zaman antik pun, orang Persia membakar bahan aspal dan belerang untuk meracuni legiun Romawi. Pada perang Dunia I untuk pertama kalinya digunakan gas klor dalam jumlah yang besar. Ini merupakan awal dari perang modern dengan senjata pemusnah massal. Saat itu, sekitar 124.000 ton bahan kimia digunakan untuk perang, dan menewaskan sekitar 90.000 orang. Sekitar satu juta orang mengalami gangguan kesehatan, di antaranya sangat berat. Pakar kimia Jerman, Fritz Haber yang dianugerahi hadiah Nobel Kimia tahun 1918, dianggap sebagai "bapak" senjata kimia.

Tahun 1925 Protokol Jenewa sudah menuntut larangan penggunaan senjata kimia. Meskipun demikian, pada Perang Dunia II, perang Vietnam, dan perang Teluk Golf I digunakan bahan kimia. Ribuan jiwa lenyap dalam waktu singkat. Sekitar 5000 warga Kurdi, terutama perempuan dan anak, tewas pada 16 Maret 1988 dalam hanya satu serangan gas beracun di Halabja, Irak.
 1997 Perjanjian Internasional ditandatangani untuk melarang penggunaan senjata kimia
Akhirnya, April 1997 diberlakukan perjanjian senjata kimia. 188 negara menandatangani kesepakatan ini. Namun Suriah, Angola, Burma, Mesir, Israel, Korea Utara, Somalia dan Sudan Selatan tidak menandatanganinya. Menurut perjanjian itu, semua yang disebut senjata C harus dimusnahkan. Organisasi bagi larangan senjata kimia, OPCW bermarkas di Den Haag dengan sekitar 500 petugas.
 
Senjata kimia terdiri dari bahan kimia untuk perang dan penyandangnya, misalnya ranjau, granat tangan, panser penyemprot atau hulu ledak rudal. Bahan ini membuat korbannya kehilangan nafas atau lumpuh. Awalnya terdiri dari gas beracun, misalnya klor atau asam biru, namun mudah menguap. Industri kemudian mulai memproduksi racun dalam bentuk cairan yang tidak lagi hanya masuk lewat paru-paru tetapi juga melalui kontak dengan kulit dan menyebar  keseluruh organ tubuh serta menimbulkan akibat yang sangat berat. Bahan yang ditakuti dalam kelompok ini adalah yang disebut gas sulphur mustard . Tahun 1822 seorang ahli kimia Belgia secara kebetulan berhasil membuat cairan berbau busuk yang pada PD I melukai atau membunuh ribuan orang.
Sarin yang diperkirakan dipakai di Suriah, termasuk gas syaraf. Dikembangkan pada PD II dan dapat membunuh hanya dengan porsi kecil. Sarin memasuki tubuh tidak hanya melalui jalan pernafasan tetapi juga melalui kulit. Gunnar Jeremias, pemimpin penelitian pengawasan senjata biologi di Pusat bagi Ilmu Pengetahuan Alam dan Perdamaian, Universitas Hamburg mengatakan, orang dapat melindungi diri dari Sarin hanya bila mengenakan pakaian yang menutup keseluruhan tubuh. Sarin membuat orang tidak bisa lagi bernafas, tambahnya.

Pendapat Saya
Penggunaan senjata kimia dapat menimbulkan bahaya yang tinggi dibandingkan senjata api yang biasa digunakan dalam peperangan antar negara.  Dampak bagi kesehatan yang sangat parah, misalnya buta, luka bakar pada kulit atau bayi cacat. Sejumlah senjata kimiawi sangat merusak lingkungan yang dampaknya tak terhitung jumlahnya bagi manusia. sebaiknya diadakan pelarangan penggunaan senjata kimia.